Isi Perpres No 87 Tahun 2017

Isi Perpres No 87 Tahun 2017 ~ Dalam dunia pendidikan, silih berganti terjadi perubahan kebijakan, Hal tersebut dikarenakan pemerintah mengupayakan agar pendidikan di indonesia bisa semakin maju. Seperti yang dilakukan oleh Bapak Mendikbud (Muhadjir Effendy) yang belum lama ini telah mengeluarkan sebuah permendikbud no 23 tahun 2017 yang berisi tentang aturan 5 hari sekolah dalam seminggu.



Berikut isi permendikbud no 23, tahun 2017 :
Pasal 2: 
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.


(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Setelah kebijakan permendikbud no 23 diresmikan, mulai muncul penolakan dari beberapa pihak, diantaranya : ungkapan bahwa, dengan penetapan 5 hari sekolah dalam 1 minggu akan mematikan sekolah madrasah diniyah yang jamb belajarnya dimulai pada siang hari. Karena hal tersebut maka presiden mengkaji ulang permendikbud no 23 yang akhirnya diputuskan presiden joko widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) no 87 tahun 2017, mengenai pendidikan karakter.

Dalam perpres no 87 tahun 2017 sudah tidak ada lagi aturan yang mewajibkan sekolah hingga 8 jam sehari, melainkan sekolah boleh memilih apakah menetapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu.

Berikut isi perpres no 87 tahun 2017 :
Perpres 87/2017
Pasal 9: 
(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu

(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan: 
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; 
b. ketersediaan sarana dan prasarana; 
c. kearifan lokal; dan 
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah

Melihat silih bergantinya kebijakan pendidikan, kita sebagai masyarakat indonesia selalu berfikir positif aja bahwa kebijakan yang dibuat adalah untuk kebaikan pendidikan di indonesia. Terucap sebuah do'a semoga pendidikan di indonesia semakin maju dan jaya.

Demikian artikel mengenai " Isi perpres no 87 Tahun 2017 tentang pendidikan karakter", semoga informasi diatas bermanfaat

0 komentar