Info Pengumuman Penerimaan Calon Taruna/i Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim

Info Pengumuman Penerimaan Calon Taruna/i Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim ~ 
Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.


Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan menshare informasi mengenai pengumuman penerimaan calon Calon Taruna/i Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim Tahun 2018. Lulusan dari sekolah dinas ini diproyeksikan menjadi PNS/ASN.


Bagi adik-adik lulusan SMA yang ingin melanjutkan ke sekolah tinggi, Poltekip dan Poltekim ini bisa menjadi salah satu pilihan. Berikut informasi selengkapnya :

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/226/M.SM .01.00/2018 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Taruna/Taruni Poltekip/Poltekim Tahun Anggaran 2018, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik llmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik lmigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut:

Info Pengumuman Penerimaan Calon Taruna/i Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim


A. PERSYARATAN
  1. Warga Negara Republik lndonesia.
  2. Pria/Wanita.
  3. Pendidikan SLTA sederajat dengan nilai rata-rata yang terdapat dalam ijasah sekurangkurangnya 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70.00 (skala penilaian 10-100) / 2,85 (skala penilaian 1-4) / B (skala penilaian 1-4 dengan huruf) dan nilai Bahasa lnggris pada raport kelas Xll sekurang-kurangnya 7,0 (skala penilaian 1-1q 170.00 (skala penilaian 10-100) / 2,85 (skala penilaian 1-4) / B (skala penilaian 1-4 dengan huruf).
  4. Khusus untuk lulusan SLTA sederajat dari wilayah Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat diberikan afirmasi berupa nilai rata-rata yang terdapat dalam ijasah sekurang-kurangnya 6,2 (skala penilaian 1-10) / 62.00 (skala penilaian 10-100) / 2,51 (skala penilaian 1-4) / B- (skala penilaian 1-4 dengan huruf) dan nilai Bahasa lnggris pada raport kelas Xll sekurang-kurangnya 6,2 (skala penilaian 1-10) / 62.00 (skala penilaian 10-100) / 2,51 (skala penilaian 1-4) / B- (skala penilaian 1-4 dengan huruf).
  5. Usia pada tanggal 1 April 2018 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (di buktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir).
  6. Tinggi Badan minimal Pria 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli.
  7. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna.
  8. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  9. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
  10. Belum pemah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  11. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan lmigrasi di seluruh Wilayah lndonesia.
  12. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
  13. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.
  14. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
  15. Bagi pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angkat s.d. 13), juga harus memenuhi syarat :

  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.l/ (ll/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
  • Umur pada tanggal 1 April 2018 setinggitingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir;
  • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja
  • PPKP tahun 2016 dan PPKP tahun 2017 minimal bemilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2018 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SlMPEG);
  • Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS {PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di Politeknik llmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan PNS di jajaran lmigrasi hanya boleh mendaftar di POLTEKTM).


B. KUOTA FORMASI TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN

Kuota Formasi umum untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/226/M.SM.01.00/2018) dan kuata formasi khusus PNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak lebih dari 20 formasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik llmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 300 Taruna Taruni terdiri dari:
- Pria        = 225 Taruna
- Wanita   = 75 Taruni


2.Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik lmigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/Taruni
terdiri dari:
- Pria        = 225 Taruna
- Wanita   = 75 Taruni


3.Pelamar dari Pegawai untuk Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik llmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dengan kriteria Pegawai yang telah diangkat sebagai PNS Kementerian Hukum dan HAM kuota formasi masing-masing paling banyak berjumlah 10 orang (diluarformasi pada angka 1dan2j.


C. TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dimulai tanggal 9 April s.d. 30 April 2018, untuk mendapatkan username dan password, kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran l, setelah mencetak tanda bukti pendaftaran I pelamar wajib melakukan pendaftaran ke-2 untuk mengisi biodata dan mengunggah berkas lamaran serta mencetak tanda bukti pendaftaran ll melalui http://catar.kemenkumham.go.id dimulai tanggal 9 April s.d 30 April 2018
  2. Khusus bagi pelamar yang telah diangkat sebagai PNS Kementerian Hukum dan HAM melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran ll secara online dimulai tanggal 9 April s.d 30 April 2018 pada portal http://catar.kemenkumham.go.id (tidak melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id)
  3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
  4. Unggah berkas lamaran dalam bentuk PDF dan JPG terdiri dari:

  • a.Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM Rl di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id (format file Pdf. min. 500 Kb. maks. 1 Mb)
  • b.Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. (format file Pdf. min. 500 Kb. maks. 1 Mb)
  • c.ljasah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijasah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijasah dari pejabat yang benruenang. (format file Pdf. min. 500 Kb. maks. 1 Mb)
  • d.Transkrip Nilai ljasah (asli). (format file Pdf. min. 500 Kb. maks. 1 Mb)
  • e.Nilai Raport kelas Xll (asli). (format file Pdf. min. 500 Kb. maks. 1 Mb)
  • f.Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres/ Polwiltabes/ Polda masih berlaku (asli). (format file Pdf. min. 500 kb maks. 1 Mb)
  • g.Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas). (format file Pdf. min.500 Kb. maks. 1 Mb)
  • h.Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak tuli dari dokter RS. Pemerintah/ RS. TNI/ RS. Polri (asli). (format file Pdf. min. 500 Kb. maks. 1 Mb)
  • i.Surat Keterangan belum pemah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua). (format file Pdf. min. 500 Kb. maks. 1 Mb)
  • j.Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri, Bersedia ditempatkan diseluruh lndonesia setelah menyelesaikan pendidikan, Sanggup tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan instansi pemerintah lainl swasta dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (dapat diunduh http://catar.kemenkumham.go.id). (format file Pdf. min. 500 Kb. maks. 1 Mb)
  • k.Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM. (Format file Jpg. Max. 1Mb)
  • l.Tanda bukti cetak/print pendaftaran I dari portal https://sscndikdin.bkn.go.id. (format file Pdf. min. 500 Kb. maks. 1 Mb)
  • m.Khusus bagi pelamar lulusan SLTA Sederajat Tahun 2018, persyaratan pada huruf c, d dan e dapat digantikan dengan Surat Keterangan Mengikuti Ujian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah I pejabat yang berwenang (asli). (format file Pdf. min. 500 Kb. maks. 1 Mb)
  • n.Bagi pelamar yang telah diangkat sebagai PNS Kemenkumham, selain melampirkan persyaratan pada huruf a sampai huruf k, juga melampirkan:

  • 1.Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala KantorWilayah). (formatfile Pdf. min. 500 Kb. maks. 1 Mb)
  • 2.Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja. (format file Pdf. min. 500 Kb. maks. 1 Mb)
  • 3.Unggah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2A16, PPKP tahun 2017 dan SKP tahun 2018 di http // simpeg.kemenkumham.go.id. (format file Pdf. min. 500 Kb. maks. I Mb)



D. SELEKSI DENGAN SISTEM GUGUR MELALUI TAHAPAN
  1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli dan pengukuran tinggi badan).
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  3. Seleksi Lanjutan

  • a. Seleksi Kesehatan.
  • b. Seleksi Kesamaptaan.
  • c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
  • d. SeleksiWawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).


E. LAIN.LAIN
  1. Politeknik llmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma lV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.
  2. Politeknik lmigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma lV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.
  3. Bagi pelamar lulusan SLTA Sederajat Tahun 2018, apabila sudah dinyatakan lulus pada tahap seleksi tulis psikotes dan wawancara psikotes, sebelum mengikuti seleksi wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan wajib menunjukan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan melampirkan Nilai rata-rata yang tertulis di ijasah serta nilai bahasa inggris dalam raport kelas Xll yang ditandatangani Kepala Sekolah atau pejabat yang benruenang. Panitia akan menyatakan gugur apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman.
  4. Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
  5. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan.
  6. Bagi pelamar yang tidak melakukan pendaftaran ulang di http://catar.kemenkumham.go.id dan/atau tidak mengunggah salah satu / seluruh berkas lamaran dan/atau mengunggah dokumen dan/atau memilih/klik/mengisi data yang tidak sesuai sebagaimana diatur dalam pengumuman ini / tidak benar maka pelamar tersebut tidak akan dapat mengikuti seleksi administrasi / gugur/tidak lulus seleksi administrasi.
  7. Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  8. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  9. Seluruh proses pelaksanaan seleksi berlokasidi Jakarta.
  10. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  11. Bagi calon TarunalTaruni sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir(kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;
  12. Bagi calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administrasi yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalarn Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  13. Seluruh biaya yang timbuldari kegiatan Seleksi Taruna/Taruni sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim dibebankan pada DIPA Kennenterian Hukurn dan HAM.
  14. Peserta dalam rnengikuti seleksi tidak dipungut biaya.
  15. Keputusan Panitia Seleksitidak dapat diganggu gugat
  16. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat dari portal https://sscndikdin.bkn.go.id atau http://catar.kemenkumham.go.id
  17. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksarman seleksi di Nomor 081240606742 (hanya rnenerima whatsApp dan SMS)
Untuk lebih lengkapnya silahkan download pada link di bawah ini :

0 komentar